oleh

Mantan Kepala Desa Paya Bahung Kecamatan Simangambat Palas DPO Polres Labuhan Batu

Medan,Metrodua.com - Mantan Kepala Desa Paya Bahung Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas (Palas) Provinsi Sumatera Utara masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) A.n : Ahmad Hasibuan oleh Kepolisian Resor (Polres) Labuhan Batu sesuai surat nomor : B/8358/XI/2017/Reskrim tertanggal 13 November 2017 yang disampaikan ke Polres Tapanuli Selatan.

Adapun status DPO A.n : Ahmad Hasibuan atas adanya laporan H.Ariman Tanjung ke Polres Labuhan Batu pada 20 Desember 2010 Ke Polres Labuhan atas dugaan penggelapan dan penipuan satu unit mobil Double Cabin L200 BK.8854 VE sebagai jaminan jual beli lahan dengan Ahmad Hasibuan.

Sesuai hasil Konfirmasi Metrodua.Com kepada H.Ariman Tanjung, Selasa (14/12) melalui ponselnya menyebutkan, ” benar saya melaporkan Mantan Kepala Desa Payu Bahung Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas bernama Ahmad Hasibuan”, jelasnya.

Masih menurutnya, “pada tahun 2010 lalu saya didatangi orang kepercayaan Ahmad Hasibuan menawarkan lahan Perkebunan Inti Rakyat ( PIR ) di Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas, dengan harga Rp.50.000.000,- perhektar dan tanah tersebut ada sekitar 4 hektare, dan namun pada saat itu saya tidak memiliki uang untuk membayar lahan tersebut”.

“Orang itu bernama Syamsul, dan saat itu saya katakan kepada Syamsul saya lagi tidak punya uang dan tapi apa lahan itu bisa saya bayar dengan mobil milik saya BK.8854 VE merk L200 Double Cabin dan kalau bisa saya siap tukar dengan mobil”.

Selanjutnya, “Syamsul pun menghubungi Ahmad Hasibuan dan beberapa minggu kemudian saya bersama Ahmad Hasibuan dipertemukan oleh Syamsul untuk membahas soal tanah tersebut di Rantau Parapat, dalam pertemuan dan pembahasan saya dengan Ahmad Hasibuan sepakat tanah ganti mobil”.

Setelah adanya kesepakatan, “mobil saya berikan kepada Ahmad dan Ahmad berjanji akan menyerahkan surat-surat tanah Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang ada di Kecamatan Simangambat, kemudian mobil pun saya berikan kepada Ahmad Hasibuan dan menunggu surat-surat tersebut diberikan Ahmad Hasibuan sayapun tidak langsung memberikan BPKP mobil milik saya itu”, sebut Ariman Tanjung.

Dan seminggu kemudian, “Syamsul atas suruhan Ahmad Hasibuan mendatangi saya dan meminta BPKP mobil saya itu dan Ahmad Hasibuan menelpon saya dengan mengatakan, ” soal surat-surat tanah dalam pengurusan dan berikanlah BPKP mobil itu”. Sayapun yakin dan percaya kepada Ahmad Hasibuan, kemudian BPKB Mobil saya berikan kepada Syamsul dengan bukti tanda terima”, cetusnya.

“Namun tunggu punya tunggu, Ahmad Hasibuan tidak datang untuk membawakan surat-surat tanah yang dijanjikan kepada saya, dan merasa saya benar-benar ditipu maka kejadian itupun resmi saya laporkan ke Polres Labuhan Batu dengan surat Laporan Nomor : LP/1907/XII/2010/SU/RES/LBH tertanggal 20 Desember 2010 lalu”.

Begitu lamanya pengaduan saya itu, “Polres Labuhan Batu tidak berhasil mengungkap pengaduan saya tersebut dan saat saya tanya pada pihak penyidik Polres Labuhan Batu mengatakan, bahwa Ahmad Hasibuan telah di masukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Labuhan Batu sesuai surat yang dilayangkan ke Polres Tapanuli Selatan (sebelum dimekarkan) sesuai surat nomor : B/8358/XI/2017/RES, tertanggal 13 November 2017”, terang Ariman Tanjung kepada Jurnalis Metrodua.com.

“Karena saya tidak dapat keadilan atas pengaduan saya itu, sayapun membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) di Medan pada tanggal 13 Desember 2021 lalu atas arahan penasehat hukum saya, Jekson Napitupulu,SH agar kasus menimpa saya dapat keadilan”, tandasnya.

Sementara Jekson Napitupulu selaku penasehat hukum Ariman Tanjung yang dimintai tanggapannya membenarkan, ” Ariman Tanjung benar korban penipuan dan pengelapan yang diduga dilakukan Ahmad Hasibuan Mantan Kepala Desa Paya Bahung Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas, dan saya selaku penasehat hukum Ariman Tanjung sangat yakin dengan ketegasan Kapoldasu.Irjen Pol.Panca Simanjuntak, SH dan kasus ini pasti terselesaikan dan saya yakin pelaku yang sudah berstatus DPO ini pasti mampu ditangkap Poldasu”, sebut Jekson.Napitupulu kepada awak media ini.(H.CP).

Komentar

News Feed